Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Lisensi berkewajiban: a. menjamin Varietas yang dilisensikan bebas dari cacat hukum atau gugatan dari pihak ketiga; b. memberitahukan kepada penerima Lisensi bahwa Lisensi yang diberikannya bukan Lisensi yang telah diberikan kepada penerima Lisensi lainnya dalam hal perjanjian Lisensi bersifat eksklusif; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mutu hasil produksi sebagai pelaksanaan hak PVT oleh penerima Lisensi. Pasal ...
Koreksi Anda