Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Lisensi berisi hak yang diberikan oleh pemegang hak PVT selaku pemberi Lisensi kepada penerima Lisensi untuk melaksanakan satu atau lebih dari beberapa kegiatan: a. memproduksi dan memperbanyak Benih; b. menyiapkan untuk tujuan propagasi; c. mengiklankan; d. menawarkan; e. menjual dan memperdagangkan; f. mengekspor; g. mengimpor; h. mencadangkan untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, e, f, dan g. (2) Perjanjian Lisensi dapat bersifat: a. eksklusif; atau b. tidak eksklusif. (3) Perjanjian Lisensi dilarang: a. memuat ketentuan yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan akibat yang merugikan Negara; b. memuat ... b. memuat pembatasan yang dapat menghambat kemampuan bangsa INDONESIA dalam menguasai dan mengembangkan pemuliaan tanaman pada umumnya; atau c. melebihi jangka waktu PVT yang bersangkutan.
Koreksi Anda