Koreksi Pasal 13
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penerima wasiat mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
a. sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
b. surat kematian pemegang hak PVT;
c. salinan akta wasiat atau keterangan lain yang dianggap sama dengan itu;
d. surat pernyataan para ahli waris dari pemegang hak PVT yang meninggal dunia yang menyatakan tidak berkeberatan dengan wasiat tersebut;
e. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
f. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena wasiat pada Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima wasiat.
(3) Pemberitahuan ...
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima wasiat.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena wasiat dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
