Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima hibah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan: a. salinan akta hibah; b. sertifikat hak PVT yang bersangkutan; c. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan d. bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT. (2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena hibah dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hibah. (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hibah. (4) Apabila ... (4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan oleh Kantor PVT. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan hak PVT karena hibah dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda