Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Varietas oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diajukan oleh Menteri kepada PRESIDEN dengan disertai: a. rencana penggunaan Varietas yang bersangkutan; b. alasan yang mendasari usul tersebut; c. saran dan pertimbangan dari menteri terkait. (2) Penggunaan Varietas yang dilindungi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda