Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan pengalihan PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh UNDANG-UNDANG serta Lisensi dan Lisensi Wajib diajukan kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir. (2) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai: a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak; b. nama Varietas; c. nomor Sertifikat hak PVT; d. alasan ... d. alasan pengalihan PVT; e. tanggal pemberian hak PVT; f. tanggal pendaftaran. (3) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda