Koreksi Pasal 31
PP Nomor 14 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS YANG DILINDUNGI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pencatatan pengalihan PVT karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris dan sebab lain yang dibenarkan oleh UNDANG-UNDANG serta Lisensi dan Lisensi Wajib diajukan kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir.
(2) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama dan alamat atau tempat kedudukan para pihak;
b. nama Varietas;
c. nomor Sertifikat hak PVT;
d. alasan ...
d. alasan pengalihan PVT;
e. tanggal pemberian hak PVT;
f. tanggal pendaftaran.
(3) Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
