Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan, kecuali tindakan penolakan. (2) Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan surat keterangan penolakan dari negara atau Area tujuan. (3) Sertifikat Kesehatan Tumbuhan yang menyertai Media Pembawa tersebut padawaktu pengeluaran dapat diberlakukan sebagai persyaratan Karantina Tumbuhan. BagianKelimabelas Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting
Koreksi Anda