Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh pihak ketiga di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan. (2) Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalamayat (1), yaitu pemeriksaan fisik,pengasingan,pengamatan,perlakuan dan/atau pemusnahan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan oleh pihak ketiga ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda