Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transit alat angkut yang membawa Media Pembawa di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA hanya boleh dilakukan di tempat-tempat pemasukandan pengeluaran.
Koreksi Anda