Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama transit, Media Pembawa tersebut harus berada di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan. (2) Apabila disyaratkan oleh negara atau Area tujuan atau atas pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda