Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap benda yang dibungkus dengan pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan sebagai berikut : a. diberi perlakuan, dan setelah diberi perlakuan, terhadap benda tersebut dilakukan pembebasan; b. apabila perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf atidak mungkin untuk dilakukan, maka terhadap benda tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan.
Koreksi Anda