Koreksi Pasal 52
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Setiap alat angkut yang akan tiba di tempat pemasukan harus dilaporkan kedatangannya oleh penanggung jawab alat angkut tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
Koreksi Anda
