Koreksi Pasal 46
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan, Pemerintah membangun Instalasi Karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran atau tempat-tempat lain.
(2) Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan sarana pemeriksaan, sarana pengasingan, sarana pengamatan, sarana perlakuan, sarana penahanan, sarana pemusnahan, dan sarana pendukungnya.
Koreksi Anda
