Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pengeluarannya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar oleh Pemiliknya dari tempat pengeluaran. (2) Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut belum dibawa keluar oleh Pemiliknya dari tempat pengeluaran, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda