Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b atau Pasal 42 huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda