Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila selama dalam pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut: a. busuk, atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda