Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, ternyata Media Pembawa tersebut: a. merupakan Media Pembawa yang pengeluarannya dikenakan tindakan pengasingan dan pengamatan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pengasingan dan pengamatan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. busuk atau rusak dan/atau merupakan jenis-jenis Media Pembawa yang pengeluarannya tidak diperbolehkan melalui tempat pengeluaran yang bersangkutan atau dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA atau dimasukkan ke negara tujuan, dan/atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan/atau persyaratan teknis yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan. d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda