Koreksi Pasal 39
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pelaporan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Pemilik kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat pengeluaran sebelum Media Pembawa tersebut dimuat di atas alat angkut yang akan memberangkatkannya.
Koreksi Anda
