Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda