Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut : a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 32, maka terhadap Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang membawanya. (2) Apabila setelah 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemiliknya ternyata Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau Pasal 34 huruf b tidak/belum dibawa keluar dari tempat pemasukan atau Area bersangkutan oleh Pemiliknya, maka Media Pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut yang membawanya untuk dimusnahkan. (3) Apabila tanpa persetujuan petugas Karantina Tumbuhan, Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau Pasal 34 huruf b oleh suatu sebab yang bukan berdasarkan pertimbangan teknis petugas Karantina Tumbuhan diturunkan dari alat angkut yang membawanya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda