Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan di atas alat angkut,apabila : a. Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang tertular wabah; b. alat angkut Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang tertular wabah; c. Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang mempunyai resiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
Koreksi Anda