Koreksi Pasal 33
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan di atas alat angkut,apabila :
a. Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang tertular wabah;
b. alat angkut Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area
yang tertular wabah;
c. Media Pembawa dimaksud berasal dari Area atau transit di Area yang mempunyai resiko tinggi; atau
d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
Koreksi Anda
