Koreksi Pasal 32
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b atau Pasal 31 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda
