Koreksi Pasal 26
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA oleh Pemiliknya.
(2) Apabila setelah jangka waktu tersebut yang dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa tersebut tidak/belum dibawa keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA oleh Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda
