Koreksi Pasal 24
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal23 huruf a, ternyata Media Pembawa tersebut:
a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan dan dilarang diturunkan dari alat angkut yang membawanya;
b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka Media Pembawa tersebut dapat diturunkan dari alat angkut yang
membawanya dengan tetap memberlakukan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21.
(2) Apabila tanpa persetujuan petugas Karantina Tumbuhan, Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau Pasal 23 huruf b diturunkan dari alat angkut yang membawanya,maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
Koreksi Anda
