Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, disesuaikan dengan masa inkubasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang akan dideteksi. (2) Apabila setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),Media Pembawa tersebut ternyata : a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, busuk atau rusak, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan perlakuan; c. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
Koreksi Anda