Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 15, dan Pasal 16 ayat (2) dapat dipenuhi, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda