Koreksi Pasal 16
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka setibanya Media Pembawa di tempat pemasukan terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari.
(2) Selama Media Pembawa berada dalam penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik harus melaporkan pemasukan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
(3) Apabila setelah jangka waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemilik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan penolakan.
Koreksi Anda
