Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan mempertimbangkan resiko masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta kelancaran dan perkembangan transportasi, perdagangan, dan pembangunan nasional, Menteri MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan Media Pembawa. (2) Dalam MENETAPKAN tempat-tempat pemasukan dan/atau pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalamayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda