Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media Pembawa lain yang diturunkan dari alat angkut di tempat pemasukan, harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut bersangkutan di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda