Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengetahui keberadaan dan/atau penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan kegiatan pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan karantina. (2) Kegiatan pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan kegiatan perlindungan tanaman. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pemantauan Organisme Peengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Koreksi Anda