Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, yang dilarang untuk: a. dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA; b. dikeluarkan dari atau dimasukkan ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda