Koreksi Pasal 7
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan berupa pemeriksaan,pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan,pemusnahan dan pembebasan.
Koreksi Anda
