Koreksi Pasal 6
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(2) Setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu Area yang tidak bebas ke Area lain yang bebas di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
(3) Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan apabila disyaratkan oleh negara tujuan.
Koreksi Anda
