Koreksi Pasal 5
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban
tambahan.
(2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan KeputusanMenteri.
Koreksi Anda
