Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dalam hal tertentu Menteri dapat MENETAPKAN kewajiban tambahan. (2) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa persyaratan teknis dan/atau kelengkapan dokumen yang ditetapkan berdasarkan analisis Organisme Pengganggu Tumbuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan KeputusanMenteri.
Koreksi Anda