Koreksi Pasal 2
PP Nomor 14 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Teks Saat Ini
Setiap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib :
a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
Koreksi Anda
