Koreksi Pasal 3A
PP Nomor 14 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1994."
Koreksi Anda
