Koreksi Pasal 2A
PP Nomor 14 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997 tentang PERUBAHAN PP 14-1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Teks Saat Ini
Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:
a. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan;
b. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada
saat atau setelah PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan."
4. Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
