Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Kertas Leces yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 137 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 161) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Kertas Leces menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Kertas Leces dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa hak dan kewajiban, kekayaan, serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Kertas Leces yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.
(3) Sebagai likuidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Kertas Leces sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, ditunjuk suatu tim/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari wakil-wakil Departemen Perindustrian selaku Ketua dan Anggota, wakil-wakil dari Departemen Keuangan, Departemen Kehakiman masing-masing selaku Anggota dan wakil dari Perusahaan Kertas Leces selaku Sekretaris.
(4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas tim/panitia likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
(5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likuidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.