Pasal 1
(1).
Kepada bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan diberikan tunjangan penghargaan, selanjutnya disebut tunjangan penghargaan D.P.A/B.P.K.
(2).
Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diberikan tiap-tiap bulan.
(3).
Yang dimaksud dengan D.P.A.
dan B.P.K.
menurut Pemerintah ini, adalah D.P.A. yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967 dan B.P.K. yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG nomor 17 Tahun 1965.