Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Eka Chandra, selanjutnya disebut P.N. Asuransi Kerugian Eka Chandra, didirikan suatu perusahaan Negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.
(2) Perusahaan milik negara yang namanya tersebut di bawah ini:
1. N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1851 di Jakarta,
2. N.V. Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1861 di Jakarta,
3. N.V. Tweede Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1861 di Jakarta,
4. N.V. Zee-en Brandassuratie Maatschappij van 1865 di Jakarta,
5. N.V. Tweede Zee-en Brandassurantie Maatschappij van 1865 di Jakarta,
6. N.V. Javasche Verszekerings Agenturen Maatschappij di Jakarta Yang telah dikenakan nasionalisasi dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 3 Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 6) dan yang kemudian berdasarkan Pengumuman Menteri Keuangan tanggal 9 Pebruari 1960 No. 12631/B.U.M.II diubah namanya menjadi "Eka Chandra" dengan ini dilebur kedalam perusahaan dimaksud dalam ayat (1).
(3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan disebut dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan peleburan/pengalihan dimaksud dalam ayat (2) dan ayat
(3) diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB II ...