Pasal 1
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) SODA didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59).
(2) Perusahaan milik negara Perusahaan Garam dan Soda Negara (P.G.S.N.) yang ditunjuk sebagai perusahaan milik negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan berkedudukan di Waru, Sidoarjo dengan ini diserahkan kepada P.N. SODA termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari P.G.S.N. dalam lingkungan industri Soda beralih kepada P.N.
SODA.
(4) Pelaksanaan penyerahan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.