Koreksi Pasal 14
PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Teks Saat Ini
Kewajiban pajak dalam tahun berjalan untuk tahun pajak/tahun buku 2001 yang meliputi masa pajak/pembukuan sampai dengan Desember 2000 dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tetap dihitung berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta Perubahannya sebelum diubah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2000.
Koreksi Anda
