Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 138 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali: a. Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f dan huruf g UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang tidak dapat dibuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut benar-benar telah dibayar; b. Pajak Masukan … b. Pajak Masukan berkenaan dengan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan. (2) Pajak Masukan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan, terlebih dulu harus dikapitalisasi dengan pengeluaran/biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
Koreksi Anda