Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara IX yang diubah statusnya sebagai Perseroan Terbatas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun
2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.