Koreksi Pasal 10
PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas, jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
(2) Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung
Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3) Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.
Pasal 11 …
Koreksi Anda
