Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk INDONESIA yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya. 2. Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. 3. Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan, dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi. 4. Berita Acara Penyanderaan paling sedikit memuat: a. nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan; b. izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur; c. identitas Jurusita Pajak; d. identitas e. identitas Penanggung Pajak yang disandera; f. tempat penyanderaan; g. lamanya penyanderaan; dan h. identitas saksi penyanderaan. 5. Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota.
Koreksi Anda