Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 137 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang TEMPAT DAN TATA CARA PENYANDERAAN, REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK DAN PEMBERIAN GANTI RUGI DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang: a. mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan b. diragukan itikad baiknya dalam melunasi Utang pajak. c. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan untuk penagihan pajak pusat atau dari Gubernur untuk penagihan pajak daerah.
Koreksi Anda