Pasal 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT Perkebunan Nusantara VII yang diubah statusnya sebagai Perseroan
Terbatas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III.