Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 136 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan, penjualan dan atau pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. uang tunai … a. uang tunai disetor ke kas negara atau ke kas daerah; b. deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindah-bukukan ke rekening kas negara atau kas daerah atas permintaan Pejabat kepada bank yang bersangkutan; c. obligasi, saham, atau surat berharga lainnya : 1. yang diperdagangkan di bursa efek, dijual oleh Pejabat melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 2. yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Pejabat kepada pembeli; d. piutang yang hak menagihnya beralih kepada Pejabat berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli; e. penyertaan modal pada perusahaan lain yang penguasaannya beralih kepada Pejabat berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Pejabat kepada pembeli; f. hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetor ke kas negara atau kas daerah; (2) Untuk penentuan harga jual, Pejabat dapat meminta bantuan kepada Jasa Penilai. (3) Penjualan atas barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diikuti dengan pembuatan Berita Acara Pengalihan Hak dari Pejabat kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan Risalah Lelang.
Koreksi Anda