Koreksi Pasal 2
PP Nomor 136 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG SITAAN YANG DIKECUALIKAN DARI PENJUALAN SECARA LELANG DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Teks Saat Ini
Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang berupa :
1. uang tunai;
2. surat-surat berharga:
a. kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
b. obligasi;
c. saham;
d. piutang;
e. penyertaan modal; dan
f. surat berharga lainnya.
3. barang yang mudah rusak atau cepat busuk.
Koreksi Anda
